sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Holding Ultra Mikro Tak Lama Lagi Terbentuk, Bagaimana dengan Nasib Koperasi?

Economics editor Michelle Natalia
29/06/2021 20:39 WIB
Pembentukan holding BUMN ultra mikro diklaim akan memberikan dampak positif oleh Kementerian BUMN. Holding ultra mikro ini akan melibatkan tiga BUMN.
Holding Ultra Mikro Tak Lama Lagi Terbentuk, Bagaimana dengan Nasib Koperasi? (Foto: MNC Media)
Holding Ultra Mikro Tak Lama Lagi Terbentuk, Bagaimana dengan Nasib Koperasi? (Foto: MNC Media)

“Secara bisnis pasti ada pengaruh, namun kalo selama ini kita sadar sesungguhnya ada 7 hingga 9 lembaga keuangan baik bank dan non bank yang beredar dan operasional di setiap desa di negeri ini kita harus merasa terpacu berbenah diri. Inilah momentum kesadaran untuk kembali ke jatidiri dan memperbaiki proses bisnis kita di koperasi. Sekali lagi menurut saya holding itu biasa saja. Ibarat tetangga mempercantik rumahnya kenapa pula kita yang kepanasan. Maka saya memilih lebih baik bekerja keras agar bisa pula mempercantik rumah kita," lanjutnya.

Dengan kata lain, fokus pada solusi dan tidak perlu meributkan masalah. Inilah momentum menunjukkan bedanya koperasi dengan lembaga non koperasi. 

"Belasan tahun kita sudah berkompetisi  dengan mereka. Alhamdulillah masih bisa dihadapi dengan mengedepankan kelebihan dan keunggulan berkoperasi. Ini hanya masalah mindset dan visi berkoperasi. Maka jadilah KSP/KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang lebih dari  sekedar simpan pinjam artinya mari kita kembali ke jatidiri koperasi. Kita bareng-bareng rame-rame perbaiki koperasi kita secara organisasi dan bisnis," ungkap Kamaruddin.

Dia kembali mengajak koperasi harus sadar bahwa dirinya diamanati oleh pendiri bangsa sebagai soko guru ekonomi rakyat sehingga kembai ke jatidiri dan memperbaiki bisnisnya adalah langkah yang harus dilakukan. 

“Koperasi sendirilah yang harus menunjukkan tentang kesokoguruan ekonomi rakyat. Kita orang koperasi pulalah yang mau tak mau menjalankan dan menunjukkan pada khalayak sehingga rakyat tidak perlu berpaling ke lembaga selain koperasi. Selama konteksnya bisnis maka hadapi dengan pendekatan bisnis. Regulasi perkoperasian membuka itu untuk kita tunjukkan pada rakyat tentang keunggulan menjadi  berkoperasi," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement