IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), mulai mencairkan bantuan insentif untuk 44 ribu Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total sebesar Rp66 miliar.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bantuan insentif ini diberikan kepada guru PAI non PNS sebagai tunjangan tambahan pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,"kata Menga demikian dikutip pada laman resmi Kemenag,Kamis,(18/11/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, anggaran Rp66 miliar disalurkan kepada 44.000 guru PAI non PNS yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan. Masing-masing guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak dan dikirim langsung ke rekening masing-masing.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,”ucap Dhani.
Dia menuturkan bahwa insentif tahun anggaran 2021 hanya diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS: