Penghapusan Dwifungsi ABRI menumbuhkan gerakan demokratis dan sipil dan mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia.
Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berapa Anggaran Militer RI?
TNI beroperasi di bawah naungan Kementerian Pertahanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya dalam hal penganggaran.
Pada Mei lalu, terdapat usulan revisi UU No 34/2004 yang disampaikan kepada Panglima TNI, terkait dukungan anggaran. Dalam usulan revisi tersebut, ditegaskan bahwa TNI tak lagi ingin ada di bawah Kementerian Pertahanan seperti diatur di Undang-Undang.
Usulan ini dikritik karena dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Pertahanan di mana kebijakan penganggaran dan pengadaan TNI ditetapkan Menteri Pertahanan. Hal ini juga menimbulkan persepsi bahwa TNI tidak ingin berada di bawah supremasi sipil.