sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IAPI Siapkan Ekosistem Asurans Keberlanjutan untuk Mendukung Regulasi

Economics editor Tangguh Yudha
04/05/2026 18:09 WIB
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tengah menyiapkan ekosistem sustainability assurance sebagai langkah mendukung penguatan pelaporan keberlanjutan.
IAPI Siapkan Ekosistem Asurans Keberlanjutan untuk Mendukung Regulasi
IAPI Siapkan Ekosistem Asurans Keberlanjutan untuk Mendukung Regulasi

Namun, IAPI memberi perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan. IAPI menekankan bahwa istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar. Verifikasi lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan.

Sementara itu, Dewan Pengurus Nasional IAPI Susanto, menyatakan bahwa kini corporate reporting sebenarnya telah menyangkut 2 elemen besar penting yakni laporan keuangan dan laporan keberlanjutan.

“Ketika investor atau pelaku di pasar modal ingin melakukan keputusan investasi, yang mereka cari sekarang itu bukan cuma laporan keuangan atau informasi keuangan saja, tapi juga bagaimana perusahaan tersebut mengelola operasionalnya itu sesuai dengan konsep-konsep keberlanjutan yang sudah ada,” ujar Susanto.

Dalam membangun ekosistem tersebut, IAPI mengacu pada beberapa standar internasional, termasuk: International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA), Standar Manajemen Mutu (SMM) yang diadopsi dari International Standards on Quality Management, serta International Education Standards (IES) 2-4.

Langkah ini dinilai selaras dengan perkuatan kepercayaan pasar sekaligus mendukung pengembangan investasi berkelanjutan di Indonesia.

Berdasarkan RPOJK, implementasi pelaporan keberlanjutan diperkirakan mulai berjalan pada tahun 2027, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem, kompetensi, dan infrastruktur pendukung. Namun, peluang penerapan secara sukarela oleh perusahaan-perusahaan juga terbuka untuk meningkatkan kualitas pelaporan keberlanjutan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement