IDXChannel - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan komitmennya untuk menghormati kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk platform marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 digital per 1 Juli 2026.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan, pasca-menerima surat penunjukan resmi dari pemerintah, fokus utama asosiasi saat ini adalah mengawal kesiapan teknis para pengelola e-commerce.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengendaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, marketplace memiliki waktu jeda selama satu bulan untuk melakukan integrasi sistem teknologi, pengujian alur bisnis, serta sosialisasi masif sebelum pemotongan pajak perdana resmi ditarik secara massal pada 1 Agustus 2026 mendatang.
"Kami sudah menerima penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus tahun 2026. Kami mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak," jelas Budi.
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan penuh dalam penyediaan kanal informasi operasional seperti help desk maupun panduan teknis yang jelas demi menghindari kegaduhan di tingkat pedagang (seller).
Dukungan senada juga disuarakan oleh Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menggarisbawahi empat dampak positif dari pemberlakuan aturan ini.
Kehadiran PMK 37/2025 dinilai berhasil menciptakan kesetaraan hukum dan arena bermain yang adil (level playing field) antara pelaku usaha daring dan toko fisik (offline) agar dapat berkompetisi secara sehat dengan beban kewajiban negara yang setara.
"Apindo menyoroti ada 4 poin penting dalam pemberlakuan PMK 37 tahun 2025 sebagai berikut. Pertama, adanya persaingan yang adil atau level playing field," ungkap Siddhi.
APINDO menilai kebijakan ini sangat strategis karena mampu mengoptimalkan pendapatan kas negara tanpa harus menaikkan tarif pajak yang dapat memberatkan pasar.
Selain itu, regulasi ini dinilai ramah terhadap pelaku industri kecil karena tetap mempertahankan batas bebas pajak bagi omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga modal kerja para pelaku UMKM dipastikan aman.
Ditambah lagi, mekanisme pemotongan otomatis oleh platform dinilai membebaskan para pelaku usaha dari kerumitan birokrasi pembukuan bulanan.
"Keempat, adanya kemudahan operasional. Sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan kinerja usahanya. Sehingga Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyambut baik pemberlakuan PMK no. 37 tahun 2025. Kebijakan ini adalah langkah maju menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia," kata Siddhi.
Sebagai catatan untuk menjaga kelancaran masa transisi, APINDO mengingatkan pemerintah, pelaku marketplace, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat sistem keamanan siber guna melindungi kerahasiaan data transaksi perdagangan masyarakat.
Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga stabilitas infrastruktur digital serta gencar melakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan kebingungan taktis bagi para pelaku usaha di lapangan.
(Febrina Ratna Iskana)