Sebaliknya pada fakta tersebut, skema voluntary pada Protokol Kyoto yang merupakan kesepakatan internasional dalam mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) serta keberadaan gas rumah kaca di atmosfer yang ada sejak 2005, menjadi semakin tidak luwes untuk dipraktikkan.
“Adanya dua komitmen tersebut akhirnya menimbulkan dilema. Sebab Paris Agreement berfokus pada Nationally Determined Contribution (NDC), sedangkan voluntary carbon market yang mengakomodasi kebebasan jual-beli kredit karbon dalam rangka pemenuhan kebutuhan insentif transisi energi bersih yang berkeadilan (just transition) , tidak memperhitungkan NDC,” katanya.
Dia Indonesia, kedua skema tersebut akan diterapkan seiring dengan semakin intensnya penerbitan beberapa peraturan perundang-undangan terkait.
IDSurvey akan berupaya membantu para pelaku usaha melalui kompetensi carbon accounting, carbon management consulting, carbon monitoring, validation/verification, ESG consulting, ESG booster, energy audit, environmental audit hingga ke pendampingan teknis dalam implementasi green business.
(SLF)