IDXChannel - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyesalkan terjadinya kasus suap yang terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di saat pemerintah sedang giat-giatnya menghimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak.
“Menyikapi pemberitaan baru-baru ini tentang suap terkait pajak yang diduga melibatkan konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia kami beranggotakan 5.670 orang terdiri dari anggota tetap 4.514 orang dan anggota terbatas 1.156 orang menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana pemerintah sedang giat-giatnya mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak,” ujar Ruston hari ini (9/3) dalam Konferensi Pers IKPI secara virtual di Jakarta.
Ruston mengatakan, IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tentu berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
Lanjut dia, IKPI memiliki kode etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.
“Kode etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak mana pun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, konsultan pajak juga dilarang menerima permintaan client atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan,” ucap Ruston.
Ruston menegaskan, pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
“Selama ini IKPI terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui departemen keanggotaan dan pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggota-anggota IKPI dalam melaksanakan kode etik dan standar profesi termasuk dalam menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKPI,” tegas dia.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, IKPI juga mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta melaporkannya tepat waktu.
“Untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, IKPI menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT tahunan PPH orang pribadi dan SPT tahunan PPH badan secara nasional dan terbuka untuk umum tanpa dikenakan biaya,” kata Ruston. (RAMA)