Dari aspek regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah disempurnakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah juga mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan.
Dari sektor perbankan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahun 2014. Roadmap tersebut menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, roadmap tersebut berisi panduan capaian keuangan berkelanjutan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. “Kita patut mengapresiasi bahwa sampai saat ini terdapat 15 Bank yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI). Pembentukan IKBI ini merupakan bentuk komitmen nyata dari industri perbankan dalam mendukung pembiayaan hijau," ungkap Airlangga.
Dukungan dari sektor keuangan terus didorong untuk masuk ke sektor berkelanjutan yang saat ini sedang diprioritaskan. Peraturan OJK (POJK) No.60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dikeluarkan sebagai sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha berbasis lingkungan.