sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor KRL Bekas dari Jepang Ditolak BPKP, Kemenhub Bantu Cari Solusi 

Economics editor Heri Purnomo
06/04/2023 21:48 WIB
Pengajuan rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tak direstui pemerintah Indonesia.
Impor KRL Bekas dari Jepang Ditolak BPKP, Kemenhub Bantu Cari Solusi. Foto: MNC Media.
Impor KRL Bekas dari Jepang Ditolak BPKP, Kemenhub Bantu Cari Solusi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengajuan rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tak direstui pemerintah Indonesia. Hal itu setelah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait impor KRL. 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mencari solusi guna mendapatkan hasil yang baik atas polemik Impor KRL bekas dari Jepang. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait review BPKP. 

"Sehubungan dengan telah  keluarnya hasil kajian BPKP terkait impor sarana KRL bukan baru oleh PT KCI, yang menyebutkan bahwa rencana impor kereta tidak memenuhi kriteria, Kementerian Perhubungan mendukung usulan Komisi V DPR RI untuk menindaklanjuti temuan BPKP tersebut," kata Adita kepada MNC Portal, Kamis (6/4/2023).

Adita menjelaskan bahwa sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah menyampaikan rekomendasi teknis terkait peremajaan sarana KRL Jabodetabek melalui surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan tanggal 19 Desember 2022.

Dia mengatakan sesuai dengan rekomendasi teknis tersebut, Kementerian Perhubungan mendukung upaya PT Kereta Commuter Indonesia dalam menggunakan sarana KRL produksi dalam negeri melalui penandatanganan MoU terkait pemesanan sarana baru dengan PT INKA. 

"Di sisi lain,  terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan peremajaan sarana KRL yang sudah akan memasuki masa pensiun, sehingga ada keinginan PT. Kereta Commuter Indonesia melakukan pembelian sarana bukan baru," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tidak merekomendasikan opsi impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru atau bekas dari Jepang sebagaimana permintaan PT KCI.

“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil audit impor kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Seto menjelaskan bahwa terdapat ada 4 hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. 

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spekiskasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri. 

Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi tekrkati dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena  fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dair Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor. 

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan  baru yang eblum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya. 

Seto juga menjelaskan bahwa dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI ini kurang tepat. Hal tersebut karena karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement