IDXChannel - Rencana pembentukan tax amnesty jilid II menimbulkan banyak penolakan dari sejumlah pihak. Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan, pemulihan ekonomi tidak harus dengan tax amnesty.
Pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih dalam status rencana ini dinilai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi. Menurutnya, disituasi pandemi Covid-19 sudah banyak terjadi pencucian uang atas tindak kejahatan korupsi. Dari hal itu, pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty dapat dijadikan alat untuk pencucian uang lintas Negara.
Bhima menolak adanya tax amnesty jilid II ini karena pada periode 2018-2021 tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik tapi justru merosot hingga mencapai angka 8,3%. “Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” jelas dia.
Bhima melihat hal negatif lain dari tax amnesty ini adalah kepercayaan pembayar pajak yang dapat turun. Kendatinya, tax amnesty diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016. Jika periode tax amnesty telah usai, maka selanjutnya penegakan aturan perpajakan.
Perlu diketahui, sebelumnya Indonesia sudah pernah melaksanakan tax amnesty pada 2016 silam. Di mana Pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan kepada pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Seperti penghapusan sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak, penghapusan pajak tertuang, sampai pada penghentian pemeriksaan. Namun di tahun ini akan ada lagi reformasi sistem perpajakan.