IDXChannel - Dalam rapat umum dengan Komisi Sepuluh DPR RI, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengindikasi kerugian negara dan/atau daerah capai Rp38,16 triliun.
Dikutip dari program Power Breakfast IDX Channel, Selasa (7/9/2021), Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, Bahtiar Arif telah melaporkan, hasil pemeriksaan pada periode 2018 hingga 2020. Dimana, pihak BPK menemukan indikasi kerugian negara dan daerah mencapai Rp38,16 triliun yang berasal dari sejumlah sumber.
Salah satunya adalah dari 24 laporan hasil pemeriksaan investigasi, menunjukkan indikasi kerugian negara atau daerah senilai Rp8,72 triliun, dengan 11 di antaranya telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan, dan 13 laporan lainnya digunakan dalam proses penyidikan.
“Kemudian 260 laporan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) selama periode tersebut, dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp29,44 triliun. 53 laporan PKN telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 207 lainnya sudah berstatus P-21 atau telah memenuhi syarat untuk masuk ke proses peradilan,” terang Bachtiar, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (7/9/2021).
Pihaknya menambahkan, juga akan mendukung 250 kasus dengan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan dan seluruhnya digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum.