"Ini karyawan taman, hotel, ribuan, punya keluarga. Apakah tidak berfikir nasib mereka gimana? 'kan kasihan. Apakah pemerintah mau tanggung? Bukan kami bandel, tapi ini masalah kemanusiaan. Hukum tidak mengemis, hukum itu memanusiakan manusia," kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, pada 7 Januari 1971 PT Indobuildco mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel kepada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian pada 12 Januari 1971 Gubernur DKI Jakarta menyetujui permohonan pembangunan hotel dengan kewajiban menyumbang sebuah conference hall dan membayar royalti.
Akhirnya pada 21 Agustus 1971 Gubernur DKI Jakarta memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk menggunakan tanah dan untuk membangun hotel. Selanjutnya pada tahun 1972 Gubernur DKI Jakarta menyetujui lahirnya HGB 20/Gelora untuk PT Indobuoildco.
Sedangkan pada 15 Agustus 1989 terbit SK No. 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora yang kemudian diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1989.