Selanjutnya pada tahun 2010, terbit juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 160/KM.6/2010 yang menetapkan status penggunaan HPL 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara.
Menurut Hamdan, negara tidak bisa serta merta menerbitkan HPL di atas HGB yang sudah lebih dahulu diberikan kepada PT Indobuildco. Jika demikian, secara hukum pemegang HPL harus menyelesaikan segara hak orang lain di atasnya, dalam hal ini PT Indobuildco sebagai pemegang HGB.
"Saya sangat berharap kepada Presiden. Saya berharap Presiden sangat bijak lah. Saya berharap Presiden bisa ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," tukas Hamdan.
Disatu sisi, Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan dalam penerbitan SK No. 169 sebagai dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora dikatakan dalam diktum ke enam bahwa tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini (HGB Hotel Sultan), baru akan termasuk dalam Hak Pengelolaan pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai tersebut.