Namun, menurut Putu, Indonesia menekankan limbah non-B3 seperti kertas bekas hanya dapat diimpor sebagai bahan baku industri dan berkontribusi penting bagi perekonomian Indonesia khususnya untuk peningkatan implementasi ekonomi sirkular.
"Kemudian dijelaskan regulasi prosedur impor limbah non-B3 yang sudah sangat kompleks dan ketat sehingga Indonesia eligible masuk dalam The List," ungkap Putu.
Saat ini, Delegasi Indonesia juga meminta klarifikasi atas beberapa ketentuan pada proposal EUWSR. Pihak UE juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut terutama mengenai penerapan EUWSR, misalnya terkait mekanisme untuk masuk ke dalam The List.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan Delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan dengan European Union Recycle Industry Confederation (EURIC), di mana mereka siap mendukung agar Indonesia tetap dapat mengimpor kertas bekas sebagai bahan baku industri.
"Mayoritas anggota UE mendukung EUWSR berdasarkan dua pertimbangan, yakni melindungi industri daur ulang di Eropa, dan industri UE belum mampu menyerap kertas bekas dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan di Eropa," papar Putu.