5. Memperkuat Aturan Asal Barang
AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang yang mempermudah perdagangan, guna memastikan bahwa manfaat dari perjanjian ini dinikmati oleh Amerika Serikat dan Indonesia, bukan oleh negara ketiga.
6. Menghapus Hambatan Perdagangan Digital
AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia, disebut telah berkomitmen untuk menghapus pos tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule/sistem tarif terhamonisasi AS) yang berlaku atas "produk tidak berwujud" dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
Indonesia juga mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara langsung dan tanpa syarat.
Kemudian, mengambil langkah nyata untuk melaksanakan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk mengajukan Specific Commitments yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.
Indonesia juga akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya menuju AS melalui pengakuan bahwa AS adalah negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Disebutkan dalam dokumen tersebut, perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun.
7. Penyelarasan dalam Keamanan Ekonomi
Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
AS dan Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasok. Langkah ini mencakup penanganan penghindaran bea masuk serta kerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi.
Indonesia juga akan menghapus seluruh pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.