IDXChannel - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati kerangka kerja perjanjian Perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade). Kesepakatan tersebut berupa pernyataan bersama (joint statement) yang diumumkan melalui pernyataan Gedung Putih pada Selasa waktu setempat (22/7/2025).
"Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar bagi Amerika di Indonesia, yang sebelumnya dianggap mustahil, serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," tulis pernyataan resmi Gedung Putih.
Berikut poin-poin kesepakatan RI dengan AS terkait tarif resiprokal:
1. Tarif impor 19 persen untuk Indonesia
Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia dikenakan tarif 19 persen atas produk-produknya yang masuk ke AS.
2. Penghapusan Hambatan Tarif
Indonesia akan menghapus hambatan tarif, secara preferensial, pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
Langkah ini akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai komersial bagi seluruh jenis ekspor AS dan mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas tinggi di AS.
3. Menghapus Hambatan Non-Tarif bagi Ekspor Industri AS
Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, yang mencakup: Mengecualikan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); Menerima kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; Menerima sertifikat FDA serta otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan produk farmasi; Membebaskan ekspor AS untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang membebani.
Kemudian, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan atas barang rekondisi AS dan suku cadangnya; Menghilangkan kewajiban inspeksi atau verifikasi sebelum pengapalan atas impor barang dari AS; Mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan berbagai isu hak kekayaan intelektual jangka panjang yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 dari USTR; serta Menangani kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.
4. Menangani dan Mencegah Hambatan terhadap Produk Pertanian AS di Pasar Indonesia
Indonesia juga akan menangani dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia, antara lain dengan: mengecualikan produk makanan dan pertanian asal AS dari seluruh perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditasnya; memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis (GI), termasuk untuk produk daging dan keju.
Selain itu, Indonesia memberikan penetapan permanen sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan/Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk nabati asal AS; Mengakui pengawasan regulasi dari AS, termasuk pencantuman seluruh fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS serta menerima sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas regulasi AS.