IDXChannel - Indonesia menang dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan countervailing duties atau bea imbalan terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mengumumkan UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures atau Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional. Ia pun mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE," kata Mendag, Senin (25/8/2025).
Dia merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Subsidi tersebut, menurut Komisi UE, diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.
(Febrina Ratna Iskana)