IDXChannel - Pemerintah memastikan Indonesia tidak mengenal istilah no work no pay. Hal itu sudah diatur dalam Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan, no work no pay merupakan salah satu usulan yang disampaikan pengusaha dengan dalih menurunnya permintaan akibat pelemahan ekonomi global.
"Industri orientasi ekspor terkena imbasnya (dari pelemahan ekonomi), tapi tidak ada istilah no work no pay, negara ini tidak mengenal no work no pay," ujar Dirjen Indah dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (6/1/2023).
Ditengah menurunnya permintaan itu, banyak pengusaha mengharapkan agar adanya sistem kerja yang fleksibel. Maksudnya apabila permintaan tengah naik, maka produksi akan digenjot dan buruh bisa mendapatkan upah, dan jika permintaan melemah maka sebaliknya.
"Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan Bipartit antara pengusaha dan pekerja," lanjut Indah.