sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indonesia Tak Kenal Istilah No Work No Pay, Pengusaha Aman?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/01/2023 12:16 WIB
Pemerintah memastikan Indonesia tidak mengenal istilah no work no pay sebagaimana diatur dalam Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022,
Indonesia Tak Kenal Istilah No Work No Pay, Pengusaha Aman? (Foto: MNC Media)
Indonesia Tak Kenal Istilah No Work No Pay, Pengusaha Aman? (Foto: MNC Media)

Dirjen Indah menambahkan, kesepakatan tersebut juga harus bersifat tertulis yang kemudian harus dicatatkan kepada dinas tenaga kerja setempat. "Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata Indah.

Adapun pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sektor-sektor padat karya yang terdampak dari lesunya permintaan global. Sebab tidak semua industri padat karya ini terkena dampak pelemahan ekonomi.

Misalnya seperti sektor makan dan minuman, yang sepanjang tahun 2022 berdasarkan catatan GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia) sisi ekspronya berhasil tumbuh 20%.

Oleh karena itu Dirjen Indah mengatakan pihaknya tengah membagi industri padat karya berorientasi ekspor mana yang terdampak dan akan diberikan perlindungan dan mana yang tidak.

"Kita sedang mengidentifikasi industri padat karya mana yang orientasi ekspor dan terdampak, padat karya ekspor pun masih ada yang bertahan, yang mana yang terdampak, kita sedang menyiapkan regulasinya, secara substansi pokok sudah kami siapkan," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement