Seperti yang telah diberitakan, pemeritnah berencana untuk memberlakukan cukai minuman berpemanis mulai 2025. Selain menambah perolehan untuk target cukai Rp244,19 miliar, langkah ini juga dimaksudkan untuk menekan risiko diabetes.
Namun Triyono berharap agar pemerintah lebih berhati-hati sebelum memberlakukan kebijakan. Dia berharap jangan sampai regulasi yang diberlakukan justru mengancam keberlanjutan industri tanah air.
Triyono juga berpendapatan pemberlakuan cukai minuman berpemanis tidak akan efektif untuk menekan risiko diabetes di Indonesia, karena tidak banyak orang Indonesia yang mengonsumsi produk tersebut.
“Karena bahasa yang selalu dibawa pemerintah itu terkait dengan isu kesehatan, bagaimana cukai ini bisa membantu memitigasi maupun mengelola risiko penyakit, kami melihatnya sebagai hal yang mustahil,” kata Triyono, Kamis (22/8).
Menurutnya, konsumsi pangan masyarakat lokal terbagi dalam dua kategori, yakni pangan olahan dan non-olahan. Industri minuman siap saji tergolong sebagai pangan olahan, kontribusinya lebih kecil dibanding pangan non-olahan, yakni hanya sekitar 30 persen saja.