IDXChannel - Pemerintah secara resmi memastikan pelarangan aktivitas jual-beli secara langsung melalui platform media sosial, atau biasa disebut Social Commerce.
Kebijakan ini menyikapi keluhan sejumlah pedagang yang omzetnya jauh menurun sejak platform Tiktok menerapkan praktik social commerce, yang diberi nama Tiktok Shop.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana untuk mendorong agar keberadaan Tiktok Shop dipisah dan menjadi aplikasi tersendiri, di luar aplikasi media sosial Tiktok.
Menyikapi kebijakan itu, sejumlah pemengaruh (influencer) dan pedagang yang selama ini memanfaatkan media Tiktok Shop balik melancarkan pembelaan terhadap aplikasi media sosial asal China tersebut.
Atas gelombang pembelaan tersebut, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, pun menyatakan keprihatinannya.