"Ga perlu lah tiktok mengadvokasi aturan, karena tiap negara punya aturan sendiri. Mereka sebagai tamu harus menghargai aturan. Influencer, selebritas, juga harus mendukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia. UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Indonesia," ujar Heru, Selasa (26/8/2023).
Menurut Heru, bakal segera ditandatanganinya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik justru bisa dianggap sebagai jalan tengah untuk mengurai permasalahan ini.
Heru menegaskan, sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah sangat tegas, bahwa harus ada pemisahan fungsi antara media sosial dan platform eCommerce.
"Dan, ada keberpihakan tentang bagaimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia, sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise. Jangan bawa-bawa nama Presiden dalam advokasi ini. Sudah jelas yang diungkap Presiden soal pemisahan medsos dan ecommerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama," tutur Heru.
Sebagaimana diketahui, belakangan mulai gencar netizen dengan berbagai akun, mengeluarkan seruan untuk membuat konten dengan hastag #KamiUMKMdiTikTok.