Mekanisme resminya apabila kita melakukan suatu jual beli dengan barang yang berasal dari luar negeri bisa dilakukan pengecekan di website resmi Bea Cukai dan ditelusuri barang kiriman sudah sampai mana karena ada resinya. Jika melalui jasa titipan seperti DHL, Fedex, Kantor Pos juga sangat jelas.
"Cuma terkadang mereka (penipu) memalsukan dokumen-dokumen ini seolah itu dikirim oleh Fedex, Japan Post misalnya. Itu laporkan aja dan akan dilakukan pengecekan di kita karena itu di online apabila resi itu tidak muncul, berarti kemungkinan besar itu penipuan," kata Syarif.
Korban ternyata sangat merata, mulai dari perkotaan hingga desa. Bahkan PNS dan pejabat negara, yang menunjukkan penipuan online ini marak terlihat dengan orang intelektual juga terjerat.
"Tentunya kami harapkan penipuan berkurang, sekiranya nanti masyarakat umum menyebarkan informasi agar tidak ada lagi yang tertipu. Kita bersosialisasi secara gencar dengan media, bahwa modus penipuan ini dikenali oleh rakyat sehingga masyarakat tidak ada yang kena lagi," pungkasnya. (NDA)