“Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan. (TYO)
Advertisement
Ingat! Pengumpulan Data BSU Hanya dari BPJS TK, Bukan Lewat SMS atau WhatsApp
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp1 juta.
Ingat! Pengumpulan Data BSU Hanya dari BPJS TK, Bukan Lewat SMS atau WhatsApp. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement