IDXChannel - Pemerintah Filipina menjegal ekspor mobil Indonesia senilai USD 1,5 miliar masuk ke negaranya dengan menerapkan safeguard. Ternyata, tidak hanya Filipina yang menjegal produk-produk ekspor Indonesia, tercatat ada 14 negara melakukan hal yang sama terhadap produk ekspor Indonesia.
Kementerian Perdagangan mencatat, selama pandemi covid-19, terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi oleh 14 negara kepada Indonesia. Dari 37 kasus tersebut di antaranya 24 terkait kasus Anti Dumping (AD) dan 13 kasus safeguard.
"Selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard." kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi Pers Secara Virtual, seperti dikutip Sabtu (30/1/2021).
Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktek perdagangan tidak sehat (unfair trade). Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.
Adapun 14 Negara yang menjahili produk ekspor Indonesia yakni:
- Filipina,
- Malaysia,
- Vietnam,
- Korea Selatan,
- India,
- Amerika Serikat,
- Kanada,
- Uni Eropa,
- Turki,
- Thailand,
- Selandia Baru,
- Australia,
- Mesir,
- Afrika Selatan.
"Jadi biarlah. Ini bukan kali pertama kita diganggu orang, tetapi saya bisa menjamin bahwa ini bakal terjadi banyak kasus dengan Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada tahun 2020 Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan hingga 21,74 miliar dollar AS. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, nilai perdagangan sepanjang tahun 2020 tersebut merupakan yang tertinggi dalam sembilan tahun terakhir. Sebab pada tahun 2011 lalu, nilai neraca perdagangan sepanjang tahun mengalami surplus hingga 26,06 miliar dollar AS.
Surplus neraca perdagangan terjadi lantaran nilai ekspor Indonesia yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor. BPS juga mencatat, selama tahun 2020 nilai ekspor Indonesia mencapai 163,3 miliar dollar AS.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, total nilai ekspor tersebut mengalami kontraksi 2,61 persen. Sementara untuk total impor selama 2020 mencapai 141,5 miliar dollar AS. Jumlah tersebut mengalami kontraksi 17,34 persen bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
Secara rinci, ekspor secara tahunan untuk migas turun 29,52 persen, pertanian naik 13,98 persen, industri pengolahan naik 2,95 persen, dan pertambangan turun 20,7 persen. Sedangkan impor bila dilihat berdasarkan penggunaan barang terdiri atas impor barang konsumsi yang turun 10,93 persen, bahan baku penolong minus 18,32 persen, dan barang modal melorot 16,73 persen.