Kesepakatan kedua, disebutkan Bahlil, proses pembelian tambahan BBM untuk SPBU Swasta akan menggunakan skema join surveyor. Baik PT Pertamina dan operator SPBU swasta akan memiliki surveyor yang berbeda untuk mengecek kualitas BBM yang akan dibeli oleh PT Pertamina.
Setelah kedua sisi surveyor, baik dari pihak Pertamina atau operator SPBU Swasta, menyetujui barang yang akan dibeli, barulah diangkut oleh PT Pertamina untuk dikirim ke tanki atau penyimpanan yang dimiliki oleh masing-masing operator SPBU Swasta.
"Jadi barang (minyak) belum berangkat, ada surveyor yang sama-sama disetujui di sana sebelum pengiriman," kata Bahlil.
Ketiga, menyangkut dengan harga, maka antara PT Pertamina dengan operator swasta sepakat untuk sama-sama terbuka. Sehingga tidak ada peningkatan harga yang atau pengambilan margin yang lebih tinggi oleh PT Pertamina yang ditugaskan Pemerintah untuk membeli base fuel dari luar.
"Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita juga ingin harus fair. Tidak boleh ada yang dirugikan. Kita ingin swasta dan Pertamina harus sama-sama cengli, harus semua terbuka," tambah Bahlil.