sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Cabut Status Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

Economics editor Anggie Ariesta
29/12/2025 23:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan pencabutan status Amazon Services Europe pemungut pajak digital.
Ini Alasan Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital. Foto: Freepik.
Ini Alasan Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital. Foto: Freepik.

Langkah penunjukan OpenAI merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital. DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement