IDXChannel - Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali, tes PCR tidak lagi menjadi syarat wajib terbang. Penumpang pesawat rute Jawa-Bali kini bisa memakai tes Antigen.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan bahwa perubahan cepat tersebut menyesuaikan dengan dinamika infeksi Covid-19 di Tanah Air.
“Kendatipun regulasi sering berubah, sering direvisi itu karena dinamika infeksi tersebut. Dan kita ketahui bahwa semua ini, dokumen di dalam setiap perjalanan di masa pandemi ini kita sebut dengan living dokumen, yang selalu berubah menyesuaikan dengan dinamika yang ada,” ungkap Alex dalam dialog secara virtual, Rabu (3/11/2021).
Meski demikian, Alex menegaskan pemberlakuan testing ini juga seiring dengan kapasitas penumpang yang juga meningkat, di mana sekarang kapasitas baik di transportasi udara, di darat, di laut itu pasti akan naik seiring dengan pemulihan ekonomi.
Alex mengatakan bahwa Flight Attendant atau Pramugari/Pramugari harus menjadi Satgas di dalam pesawat. “Dan kemudian seat distancing juga sekarang sudah semakin tidak ada,” katanya.