IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Kepgub yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 lalu, besaran batas penghasilan cukup mencengangkan yakni sekira Rp14 jutaan.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Anies di Kepgub itu.
Batasan penghasilan tertinggi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, merupakan batasan tertinggi penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan 3 (tiga) kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," ucap dia.