Batasan penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dihitung berdasarkan, penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri yang diperoleh tiap bulan.
Lalu penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri gabungan untuk pasangan suami istri yang diperoleh tiap bulan.
Selanjutnya, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata rata yang diperoleh tiap bulan dihitung dalam 1 (satu) tahun, dan/atau penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluru pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam 1 (satu) tahun.
"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," papar Anies.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020.