IDXChannel - Dalam upayanya untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan yang digadang-gadang bisa menjadi senjata ampuh. Sejauh ini, sudah ada 3 langkah pokok yang dilakukan pemerintah, seperti PPKM, PSBB dan Karantina Wilayah.
Berikut ulasannya:
PSBB
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB yang tertera di dalamnya memiliki artian pembatasan yang dilakukan di beberapa wilayah tertentu yang disinyalir terjadi lonjakan kasus Covid-19. PSBB harus diterapkan untuk mencegah penyebaran kasus itu.
Sebagaimana dilansir www.idxchannel.com, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan jika PSBB adalah upaya guna mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah kota atau kabupaten. Sehingga, pemulihan ekonomi dapat segera terealisasi. Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat selama PSBB bukan berarti pemerintah melakukan pelarangan kegiatan masyarakat. Hanya membatasi saja agar tidak menjadi ladang penularan Covid-19.
Lanjutnya, informasi lain yang disampaikan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, PSBB diberlakukan sebagai bentuk penanggulangan keadaan darurat kesehatan masyarakat di Indonesia. PSBB juga disebut sebagai langkah teranyar pemerintah, setelah sebelumnya hanya melakukan imbauan saja.
PPKM
PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah sebuah langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 pada skala yang lebih kecil. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seperti dilansir dari Okezone.com mengutarakan bahwa PPKM yang berbasis mikro harus diimbangi dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah. PPKM adalah istilah baru dari istilah sebelumnya, yakni PSBB.