PPKM skala mikro menerapkan pembatasan tempat umum, termasuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebesar 50% dari total jumlah pengunjung. Untuk jam operasi, pemerintah hanya memberikan izin hingga pukul 9 malam.
Lanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Beberapa di antaranya sudah mulai melaksanakan kegiatan belajar langsung tatap muka, tentunya dengan izin dari Satgas di wilayah masing-masing.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, PPKM terutama pada skala mikro bisa ditinjau dari 4 zona utama, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Dimana poin penting ada pada zona merah, yang diketahui terdapat warga di lebih dari 10 rumah dalam 1 RT yang terpapar Covid-19. Pihak RT harus membatasi jam keluar masuk wilayah itu, maksimal pukul 8 malam.
Karantina Wilayah
Peraturan tentang karantina wilayah sudah tertuang dalam UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya, terdapat penjelasan karantina kesehatan yang berarti membatasi suatu wilayah yang diduga terinfeksi suatu penyakit. Sama halnya seperti PSBB dan PPKM, karantina wilayah adalah bentuk respon demi mencegah adanya penyebaran penyakit dalam hal ini Covid-19. Namun, perbedaannya adalah jika PSBB hanya membatasi kegiatan masyarakat, maka karantina wilayah dilakukan untuk tegas melarang setiap orang keluar dari wilayah tinggalnya.
Penduduk yang sedang berada dalam wilayah yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayahnya secara sembarang. Wilayah dalam karantina juga wajib diberi tanda dan dijaga secara berkala, agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat yang sedang dikarantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. (TYO)
[Ajeng Wirachmi/Litbang MPI]
*diolah dari berbagai sumber