Garuda Indonesia
Pada Oktober 2020 lalu, PT Garuda Indonesia Tbk, menyelesaikan kontrak lebih awal terhadap 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak, yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave. Hal ini karena pandemi Covid-19 membuat demand layanan penerbangan emiten menurun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui kebijakan tersebut keputusan sulit yang terpaksa melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.
Kebijakan pengurangan karyawan berlangsung hingga 2021, di mana Garuda menawarkan program pensiun dini. Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.