sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar BUMN yang PHK Ratusan Karyawan, Salah Satunya Punya Utang Selangit

Economics editor Suparjo Ramalan
01/08/2022 16:33 WIB
Sejumlah perusahaan pelat merah  terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya sebagai upaya efisiensi saat pandemi Covid-19.
Ini Daftar BUMN yang PHK Ratusan Karyawan, Salah Satunya Punya Utang Selangit. (Foto: MNC Media)
Ini Daftar BUMN yang PHK Ratusan Karyawan, Salah Satunya Punya Utang Selangit. (Foto: MNC Media)

Potensi PHK pun membayangi eks karyawan BUMN 'zombie' yang sudah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan tidak terjadi pengurangan karyawan pasca-pembubaran BUMN. 

Menurutnya, pemegang saham akan mengkonsolidasikan karyawan dari BUMN yang dibubarkan kepada perseroan negara lainnya  Dari catatan Erick, sudah ada 70 BUMN yang dibubarkan Kementerian BUMN. Jumlah itu meliputi anak usaha PT Pertamina, PT PLN, hingga PT Krakatau Steel Tbk. 

Terbaru ada enam BUMN yang sudah dibubarkan, yaitu PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero).

(FRI)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement