sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3

Economics editor Amira Karin Khairana
02/08/2021 20:34 WIB
Dengan perpanjangan PPKM level 4, Kemenaker meluncurkan antuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3.
Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3(Dok.MNC Media)
Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sebagai dampaknya, terdapat berbagai daerah yang akan terapkan PPKM level 4 dan 3, yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3.

Besaran bantuan tersebut sebanyak Rp1 Juta, untuk jatah dua Juli-Agustus masing-masing Rp500 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bagi mereka yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp. 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3:

PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten

Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Serang (Rp 4.251.180), Lebak (Rp 2.751.313), dan Pandeglang (Rp2.800.292). Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kota Serang (4.251.180), dan Kota Tangerang (4.262.015).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat

Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Subang (Rp3.064.218), Pangandaran (Rp1.860.591), Majalengka (Rp2.009.000), Kuningan (Rp1.882.642), Indramayu (Rp2.373.073), Garut (Rp1.961.085), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Cianjur (Rp2.534.798), Ciamis (Rp1.880.654) dan Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787). Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Purwakarta (Rp4.173.568), Karawang (Rp4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201) dan Kota Cimahi (Rp3.241.929). Selain itu, juga Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093), Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Bandung Barat (Rp3.248.283) dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah

Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Tengah yang termasuk kriteria level 3 beserta UMK daerah tersebut, yakni Purbalingga (Rp1.988.000), Kabupaten Pekalongan (Rp2.084.155), Kabupaten Magelang (Rp2.075.000), Cilacap (Rp2.228.904), Brebes (Rp1.866.722), Boyolali (Rp2.000.000), Blora (Rp1.894.000), Pemalang (Rp1.926.000), dan Grobogan (Rp1.890.000). Ada pula daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah dengan besaran UMK daerah tersebut antara lain, Jepara (Rp2.107.000), Sukoharjo (Rp1.986.450), Rembang (Rp1.861.000), Pati (Rp1.953.000), Kudus (Rp2.290.995), Klaten (Rp2.011.514), Kebumen (Rp1.895.000), dan Banyumas (Rp1.970.000).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement