PPKM Level 4 di DI Yogyakarta
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4, di antaranya yaitu Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta (Rp2.069.530), Kulon Progo (Rp1.805.000), Bantul (Rp1.842.460), dan Gunungkidul (Rp1.770.000).
PPKM Level 4 Daerah Luar Jawa-Bali
Daerah provinsi di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 4, yaitu sebanyak 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi yang diambil dari laman resmi perpustakaan Kemnaker, Papua merupakan provinsi di luar Jawa yang masuk dalam level 4 dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp3.516.700. Angka tersebut menempatkan Papua di peringkat kedua se-Indonesia setelah DKI Jakarta. Lalu diikuti oleh Sulawesi Utara yang menduduki posisi ketiga, dengan UMP 2021 sebesar Rp3.310.723. Provinsi lainnya beserta besaran UMP provinsi tersebut antara lain, Sumatera Utara (Rp2.499.423), Sumatera Barat (Rp2.484.041), Riau (Rp2.888.564), Kep. Riau (Rp3.005.460), Jambi (Rp2.630.162), Sumatera Selatan (Rp3.043.111), Kep. Bangka Belitung (Rp3.230.023), Bengkulu (Rp2.215.000).
Selanjutnya terdapat Lampung (Rp2.432.001), Kalimantan Barat (Rp2.399.698), Kalimantan Timur (Rp2.981.378), Kalimantan Selatan (Rp2.877.448), Kalimantan Utara (Rp3.000.804), NTB (Rp2.183.883), NTT (Rp1.950.000), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), Sulawesi Tengah (Rp2.303.711), Maluku Utara (Rp2.721.530), dan Papua Barat (Rp3.134.600).