sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Sanksi Jika Melanggar Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 4

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/08/2021 08:40 WIB
Pemerintah kembali memberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga16 Agustus, adapun sanksinya adalah kendaraan wajib putar balik.
Ganjil Genap diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 (ilustrasi)
Ganjil Genap diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 (ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah kembali memberlakukan ganjil genap di sebagian wilayah DKI Jakarta selama PPKM Level 4 berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Adapun sanksi bagi pengendara yang tidak menaati aturan ini adalah kendaraan wajib putar balik. 

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Purnomo Yogo menyebutkan dalam penindakan bagi masyarakat melanggar Ganjil Genap (Gage) di ruas jalan sudah yang disosialisasikan selama masa PPKM Level di Jakarta tidak ditilang melainkan hanya putar balik.

"Teknisnya ini pembatasan mobilitas PPKM Level 4.  Hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Untuk itu petugas kita tempatkan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan Ganjil Genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan Ganjil Genap," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (12/8/2021) ketika dikonfirmasi.

Ia menyebutkan untuk STRP tetap menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur Ganjil Genap dengan nomor plat kendaraan.

"STRP sebagai syarat untuk mengatur pergerakan pekerja atau orangnya. Sedangkan Ganjil Genap untuk mengatur kendaraannya. Pengawasan lebih mudah dengan melihat nomor platnya," jelas Sambodo Purnomo Yogo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement