sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Sanksi Jika Melanggar Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 4

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/08/2021 08:40 WIB
Pemerintah kembali memberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga16 Agustus, adapun sanksinya adalah kendaraan wajib putar balik.
Ganjil Genap diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 (ilustrasi)
Ganjil Genap diberlakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 (ilustrasi)

Lebih lanjut ia menyebutkan sektor kritikal dan esensial masih menjadi syarat mobilitas selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di DKI Jakarta.

"Ada beberapa kendaraan yang kita kecualikan di ruas Gage sepeda motor, plat kuning, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya juga melaksanakan patroli protokol kesehatan, mobilitas rekayasa lalu lintas dan penutupan arus lalu lintas.

"Ada 20 titik  lakukan pemantauan, seperti di pasar, mal, cafe, restoran. Kalau ada kerumunan, mangkal, itu kita bubarkan. Kalau ada tempat usaha yang buka di atas jam 20.00 kita tutup. Kalau ada Kerumunan dan kepadatan di satu kawasan kita tutup, misalkan di Pasar Tanah Abang kita tutup, jalan Sabang, jalan Bulungan, PIK, itu pernah kita tutup karena arusnya ramai," tandas Sambodo Purnomo Yogo. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement