"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan ditengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun Perusahaan," kata dia.
Irfan menjelaskan, program pensiun dini dibuka mulai 19 Mei 2021 dan ditutup pada 19 Juni 2021. Kepada karyawan yang bersedia pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu 2 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi buat mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun.
Selain itu, manajemen Garuda Indonesia akan menambahkan 2 kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness tahun 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak) dan pembayaran penghasilan yang selama ini ditunda juga akan menjadi hak karyawan. (RAMA)