sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
01/03/2023 16:28 WIB
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin menyediakan SPKLU.
Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik (FOTO:MNC Media)
Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dikebut, bahkan pemerintah menargetkan 1.030 SPKLU tersedia di tahun 2023.

Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferry Triansyah mengatakan, untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk bisa menyediakan SPKLU.

"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN, namun dibuka juga badan usaha lain," ungkap Ferry dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin menyediakan SPKLU.

Pertama terkait dengan perizianan. "Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement