sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
01/03/2023 16:28 WIB
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin menyediakan SPKLU.
Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik (FOTO:MNC Media)
Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik (FOTO:MNC Media)

Selain itu, syarat lainnya adalah calon penyedia SPKLU juga harus memasok listrik dari PLN yang kemudian nanti boleh dijual kembali kepada masyarakat.

Sementara dilansir dari laman resmi PLN, PLN membuka layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema IO2 (Investor Own Investor Operate), dimana PLN bertindak selaku Pemilik Bisnis SPKLU, dan Partner selaku Mitra Bisnis.

Berikut syarat dan ketentuan untuk memulai kerjasama dengan PLN:

- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement