sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara sampai 25 Juli 2021

Economics editor Anggie Ariesta
21/07/2021 17:28 WIB
Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan udara sampai 25 Juli 2021. 
Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara sampai 25 Juli 2021 (FOTO: MNC Media)
Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara sampai 25 Juli 2021 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan udara sampai 25 Juli 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, (21/7/2021).

Adita mengatakan, menindaklanjuti SE 15 tahun 2021, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran di masing-masing moda transportasi yaitu :

1. SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement