sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Kendaraan Listrik, Idealnya Potongan Pajak atau Subsidi Harga?

Economics editor M Fadli Ramadan
09/08/2023 13:55 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan subsidi berupa potongan harga untuk pembelian kendaraan listrik.
Insentif kendaraan Llstrik, idealnya potongan pajak atau subsidi harga?
Insentif kendaraan Llstrik, idealnya potongan pajak atau subsidi harga?

IDXChannel – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan subsidi berupa potongan harga untuk pembelian kendaraan listrik. Insentif ini untuk meningkatkan pengguna kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Namun peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengatakan bahwa potongan pajak lebih ideal dibanding subsidi harga. Pasalnya, hal itu terbukti sukses di negara-negara yang menerapkannya.

“Di beberapa negara dikaji, ternyata yang lebih efektif itu potongan pajak. Jadi, insentif fiskal dalam bentuk potongan pajak alih-alih potongan langsung. Sebagai contoh di China, begitu subsidi dikurangi, penjualan turun,” kata Riyanto di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, subsidi potongan harga memang lebih menarik bagi masyarakat karena kendaraan listrik bisa didapatkan dengan harga yang murah. Tapi, menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa untuk jangka panjang dan akan menurun seiring berjalannya waktu.

“Memang subsidi langsung bisa me-trigger pasar di awal tapi tidak sustain untuk demand. Jadi insentif keringanan pajak lebih membuat pasar (mobil listrik) lebih baik. Jadi potongan pajak 10 persen bisa mendorong (penjualan),” tuturnya.

Riyanto mengatakan, agar penjualan mobil listrik meningkat,  seharusnya harganya hanya 10 persen lebih mahal dari mobil konvensional. Ini akan membuat masyarakat rela beralih ke kendaraan dengan teknologi tinggi dengan harga yang tidak jauh berbeda.

“Kalau mobil listrik 10 persen saja di atas ICE pasti sudah banyak yang beli. Itu sebenarnya mirip-mirip hybrid," ucapnya. 

"Oleh karena itu, marketnya kalau dihitung mungkin 2030 kita bisa 30 persen untuk x-EV ya, kalau BEV sekitar 11 persen. Jadi kalau mau sampai target itu, ini kita harus capai,” imbuh dia.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Saat ini, aturan baru sedang difinalisasi, dimana seluruh masyarakat akan bisa merasakan manfaat tersebut.

Sedangkan pada April 2023, pemerintah mengonfirmasi pemberian insentif pada mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen.

Namun, syarat untuk masuk dalam program tersebut, baik motor maupun mobil listrik sudah diproduksi secara lokal dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

(RNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement