sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Kendaraan Listrik, Idealnya Potongan Pajak atau Subsidi Harga?

Economics editor M Fadli Ramadan
09/08/2023 13:55 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan subsidi berupa potongan harga untuk pembelian kendaraan listrik.
Insentif kendaraan Llstrik, idealnya potongan pajak atau subsidi harga?
Insentif kendaraan Llstrik, idealnya potongan pajak atau subsidi harga?

Riyanto mengatakan, agar penjualan mobil listrik meningkat,  seharusnya harganya hanya 10 persen lebih mahal dari mobil konvensional. Ini akan membuat masyarakat rela beralih ke kendaraan dengan teknologi tinggi dengan harga yang tidak jauh berbeda.

“Kalau mobil listrik 10 persen saja di atas ICE pasti sudah banyak yang beli. Itu sebenarnya mirip-mirip hybrid," ucapnya. 

"Oleh karena itu, marketnya kalau dihitung mungkin 2030 kita bisa 30 persen untuk x-EV ya, kalau BEV sekitar 11 persen. Jadi kalau mau sampai target itu, ini kita harus capai,” imbuh dia.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Saat ini, aturan baru sedang difinalisasi, dimana seluruh masyarakat akan bisa merasakan manfaat tersebut.

Sedangkan pada April 2023, pemerintah mengonfirmasi pemberian insentif pada mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement