Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat. (TYO)
Advertisement
Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk memperpanjang fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid.

Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement