IDXChannel - Besaran gaji ke 13 tiap ASN atau PNS tentunya berbeda tergantung dari jabatan dan lembaga bekerja.
Terlepas itu, besaran gaji ke 13 ini menarik untuk kita bahas.
Lalu apa saja, besaran gaji ke 13? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Aturan Gaji ke 13
Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun ini resmi terbit.
Aturan lengkap mengenai THR dan gaji ke 13 termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.
Sementara aturan pelaksana teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/PMK.05/2022.
Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah orang yang bekerja di sejumlah lembaga non struktural, BLU, hingga BLUD.
Penerima THR dan gaji ke 13 seperti PNS, TNI-Polri, hingga pensiunan memang diatur secara jelas terutama terkait komponen dan besaran nilainya.
Pegawai Non Struktural
Namun untuk pegawai non struktural, diatur secara terpisah.
Merujuk pada PP 16/2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp 3 juta sampai dengan 24 juta untuk yang tertinggi.
Deretan lembaga non struktural antara lain Komisi Kepolisian Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Dewan Pertimbangan Nasional, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Rincian Gaji ke 13
- Ketua / Kepala : Rp24 juta
- Wakil Ketua / Wakil Kepala : Rp21 juta
- Sekretaris : Rp18 juta
- Anggota : Rp18 juta
- Eselon I : Rp19 juta
- Eselon II : Rp8,9 juta
- Eselon III : Rp7,5 juta
- Guru SD dan SMP dengan masa bakti:
- sampai 10 tahun : Rp3,2 juta
- di atas 10 - 20 tahun : Rp3,6 juta
- di atas 20 tahun Rp4 juta
- Guru SMA/Diploma 1 :
- sampai 10 tahun : Rp3,8 juta
- di atas 10-20 tahun :Rp4,3 juta
- di atas 20 tahun : Rp4,9 juta
- Diploma dua/Diploma tiga/sederajat
- sampai 10 tahun : Rp4,1 juta
- di atas 10 - 20 tahun : Rp4,6 juta
- di atas 20 tahun : Rp5,3 juta
- Strata 1/ Diploma Empat :
- sampai 10 tahun : Rp4,7 juta
- di atas 10 - 20 tahun : Rp5,3 juta
- di atas 20 tahun : Rp6,2 juta
- Strata 2/Strata 3/Sederajat
- sampai 10 tahun : Rp5 juta
- di atas 10 - 20 tahun : Rp5,7 juta
- di atas 20 tahun :Rp6,7 juta
Itulah beberapa besaran gaji ke 13 yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.