sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran Gaji ke 13, Ada yang Sampai Rp24 Juta Loh

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
19/05/2022 14:46 WIB
Besaran gaji ke 13 tiap ASN atau PNS tentunya berbeda tergantung dari jabatan dan lembaga bekerja.
Intip Besaran Gaji ke 13, Ada yang Sampai Rp24 Juta Loh. (Foto : MNC Media)
Intip Besaran Gaji ke 13, Ada yang Sampai Rp24 Juta Loh. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Besaran gaji ke 13 tiap ASN atau PNS tentunya berbeda tergantung dari jabatan dan lembaga bekerja.

Terlepas itu, besaran gaji ke 13 ini menarik untuk kita bahas. 

Lalu apa saja, besaran gaji ke 13? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.

Aturan Gaji ke 13

Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun ini resmi terbit.

Aturan lengkap mengenai THR dan gaji ke 13 termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022. 

Sementara aturan pelaksana teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/PMK.05/2022.

Salah satu kategori penerima THR dan gaji ke 13 tahun ini adalah pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN). 

Mereka adalah orang yang bekerja di sejumlah lembaga non struktural, BLU, hingga BLUD.

Penerima THR dan gaji ke 13 seperti PNS, TNI-Polri, hingga pensiunan memang diatur secara jelas terutama terkait komponen dan besaran nilainya. 

Pegawai Non Struktural

Namun untuk pegawai non struktural, diatur secara terpisah.

Merujuk pada PP 16/2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp 3 juta sampai dengan 24 juta untuk yang tertinggi.

Deretan lembaga non struktural antara lain Komisi Kepolisian Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Dewan Pertimbangan Nasional, hingga Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Rincian Gaji ke 13

  1. Ketua / Kepala : Rp24 juta
  2. Wakil Ketua / Wakil Kepala : Rp21 juta
  3. Sekretaris : Rp18 juta
  4. Anggota : Rp18 juta
  5. Eselon I : Rp19 juta
  6. Eselon II : Rp8,9 juta
  7. Eselon III : Rp7,5 juta
  8. Guru SD dan SMP dengan masa bakti:
  9. sampai 10 tahun : Rp3,2 juta
  10. di atas 10 - 20 tahun : Rp3,6 juta
  11. di atas 20 tahun Rp4 juta
  12. Guru SMA/Diploma 1 : 
  13. sampai 10 tahun : Rp3,8 juta
  14. di atas 10-20 tahun :Rp4,3 juta
  15. di atas 20 tahun : Rp4,9 juta
  16. Diploma dua/Diploma tiga/sederajat
  17. sampai 10 tahun : Rp4,1 juta
  18. di atas 10 - 20 tahun : Rp4,6 juta
  19. di atas 20 tahun : Rp5,3 juta
  20. Strata 1/ Diploma Empat :
  21. sampai 10 tahun : Rp4,7 juta
  22. di atas 10 - 20 tahun : Rp5,3 juta
  23. di atas 20 tahun : Rp6,2 juta
  24. Strata 2/Strata 3/Sederajat
  25. sampai 10 tahun : Rp5 juta
  26. di atas 10 - 20 tahun : Rp5,7 juta
  27. di atas 20 tahun :Rp6,7 juta

Itulah beberapa besaran gaji ke 13 yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement