sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran Remunerasi PNS, Bisa Tembus Ratusan Juta

Economics editor Puteri Shelyana S
04/03/2023 10:25 WIB
Besaran remunerasi PNS dari eselon 1-3 patut Anda ketahui. Sebab nilainya terkadang jauh lebih besar dari gaji pokok.
Intip Besaran Remunerasi PNS, Bisa Tembus Ratusan Juta. (FOTO : MNC MEDIA)
Intip Besaran Remunerasi PNS, Bisa Tembus Ratusan Juta. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Besaran remunerasi PNS dari eselon 1-3 patut Anda ketahui. Sebab nilainya terkadang jauh lebih besar dari gaji pokok. 

Remunerasi PNS adalah sebuah imbalan yang diperoleh seorang PNS sebagai penghargaan atas kinerja yang dilakukan. Mengutip laman resmi Kominfo, remunerasi PNS adalah tunjangan kinerja PNS. Dengan adanya remunerasi bertujuan agar dapat memberikan kesejahteraan kepada PNS sehingga bisa meningkatkan kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mengurangi jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Menurut Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Ditjen Informasi dan Komunikasi (IKP), Sadjan yang dilansir di laman Kominfo, Jumat (3/3/2023), pemberian remunerasi ini harus memperhatikan tiga unsur yang menentukan besarannya diantaranya kehadiran lewat absensi elektronik, kinerja atau capaian kerja, dan kedisiplinan pegawai.

Lalu berapakah besaran remunerasi PNS dari eselon 1-3? Berikut informasi yang telah kami yang himpun dari sumber terpercaya. 

Besaran Remunerasi PNS

Besaran Remunerasi PNS telah ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Berikut rincian besaran remunerasi PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 sebesar Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 sebesar Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 sebesar Rp84.604.000

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23 sebesar Rp81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 sebesar Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 sebesar Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 sebesar Rp56.780.000

Intip Besaran Remunerasi PNS, Bisa Tembus Ratusan Juta. (FOTO : MNC MEDIA)

Eselon III:

  • Peringkat jabatan 19 sebesar Rp46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 sebesar Rp42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 sebesar Rp37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 sebesar Rp25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 sebesar Rp25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 sebesar Rp22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 sebesar Rp17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 sebesar Rp15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 sebesar Rp14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 sebesar Rp13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 sebesar Rp13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 sebesar Rp12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 sebesar Rp12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 sebesar Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 sebesar Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 sebesar Rp5.361.800

Itulah informasi mengenai besaran remunerasi PNS dari eselon 1-3, semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan Anda. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement