IDXChannel - Cara daftar pegawai non PNS di IKN masih menjadi kata kunci pencarian terbanyak saat ini. Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka banyak lapangan kerja bagi putra-putri terbaik Tanah Air.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, yang mengatakan seleksi dilakukan dalam proses Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sesuai surat pemberitahuan Nomor P.005/Otoritas IKN/II/2023, sembilan formasi lembaga atau bidang pelatihan terbuka untuk mempekerjakan pegawai pemerintah non-PNS.
Kesembilan formasi itu adalah Sekretariat, unit Kerja Kepatuhan Hukum dan Perundang-undangan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, dan Pegiat Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, ada Deputi Transformasi Digital dan Hijau, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Keuangan dan Investasi, Deputi Sarana dan Prasarana.