IDXChannel - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama Penyediaan Data dan Informasi Perjalanan Penumpang Angkutan Massal di Wilayah Jabodetabek dengan Perusahaan Umum DAMRI, PT Kereta Commuter Indonesia, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan upaya BPTJ mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, dengan sistem Satu Matrix yang telah dibangun oleh BPTJ dan dukungan data pergerakan penumpang dari berbagai institusi terkait yang saling terintegrasi, akan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan output matriks pergerakan orang yang sangat baik dan lengkap.
Kedepan, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan perumusan strategi dan kebijakan peningkatan layanan angkutan umum di wilayah Jabodetabek.
Sistem Satu Matrix BPTJ merupakan sistem pemetaan pergerakan asal-tujuan orang berbasis big data yang dapat memproses beragam data dalam jumlah besar, cepat, dan mampu mengotomasi proses pengumpulan dan analisis data dengan akurat.