IDXChannel - Isi aturan pajak baru ini perlu Anda pahami.
Karena itu diperlukan pemahaman isi aturan pajak baru.
Lalu apa saja isi aturan pajak baru? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber.
Seperti diketahui, reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan per 1 Januari 2022.
Ada Empat Kebijakan
- Kebijakan pertama yang perlu Anda ketahui adalah pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan.
Wajib pajak (WP) sendiri orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Seperti diketahui perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi.
Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
Selain itu, penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
Kemudian, lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
Sementara, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%.
Terakhir, di atas Rp5 miliar dibanderol PPh OP sebesar 35%.
Sekedar catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30% per tahun.
- Selain itu, ada Insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.
- Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan.
Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.
Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.
Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Penjelasan PPh
Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6%-11% dan Kebijakan II yakni 12%-18%.
Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%.
Itulah isi aturan pajak baru, semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah informasi Anda.